

Hingga
memasuki tahun 2021, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) berusaha untuk menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu kebijakan Kemendikbud meminta BAN PAUD dan PNF menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai kondisi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Sebagai konsekwensinya, BAN PAUD dan PNF merevisi hamper semua kebijakan, mekanisme, dan program kerja akreditasi, baik secara virtual/daring atau luring.
Yang patut disyukuri, pada 2021, BAN PAUD dan PNF dapat menyelenggarakan kegiatan akreditasi untuk satuan PAUD dan PKBM. Padahal pada 2020 lalu, BAN PAUD dan PNF harus menjalankan kebijakan moratorium akredtasi dari Kemendikbud. Kebijakan moratorium dimanfaatkan untuk mengembangkan perangkat akreditasi dan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena 3.1). Hasil pengembangan sistem akreditasi, yakni perangkat akrediatsi, kini sudah ditetapkan Mendikbud RI. Dengan demikian, pelaksanaan akreditas tahun 2021 menggunakan perangkat akreditasi yang baru.
Seiring dengan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan percepatan digitalisasi sekolah untuk perluasan akses pendidikan berkualitas, maka lembaga satuan Pendidikan dalam berbagai tingkat dan jenjang pendidikan perlu meningkatkan performen dengan melakukan inivasi perubahan dalam berbagai aspek agar tidak ditinggalkan oleh masyarakat yang hidup dalam pada era globalisasi. Salah satu inovasi perubahan eksistensi sekolah dalam memberikan pelayanan dan informasi sekolah adalah dengan pembuatan situs, laman sekolah, atau website sekolah.